Cari di Blog Ini

Selasa, 09 Desember 2014

makalah hukum syara




MAKALAH FIQIH





Disusun : 
Siti Amalia Fathan






HUKUM SYARA’

Ø Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Hukum

Ø Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Hakim dalam Islam

Ø Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Mahkum Fih

Ø Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Mahkum Alaih






A.    Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Hukum
1. Definisi hukum
Adalah batasan-batasan yang  diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hokum islam.  Definisi hokum islam pada umumnya disamakan dengan syariat islam, dalam hal ini biasa disebut syaraa’. Secara etimologi, syariat berarti jalan, sedangkan dari segi bahasa syariat bisa bermakna sebagai hukum yang diadakan oleh Allah SWT. Sehubungan dengan pengertian syariat, Prof. Mahmoud Syaltout berpendapat bahwa syariat merupakan peraturan yang diciptakan Allah agar manusia berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan, saudara sesama muslim, sesama umat manusia serta dengan seluruh dan kehidupan. Muhammad Ali Attahanawi memberikan pengertian syariat sebagai cakupan seluruh ajaran islam yang meliputi berbagai bidang, seperti ibadah, muamalah, akhlak dan akidah.

2. Fungsi hukum
Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah aturan Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia dan kepatuhan merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam prakteknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tanzimwa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, aman dan sejahtera.

3. Kedudukan hukum
       Kedudukan Hukum Islam, dalam ilmu hukum dan dalam konteks negara republik Indonesia, memiliki arti penting. Ia merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Dalam implementasinya, hukum Islam tersebut mengambil dua bentuk, hukum normatif dan hukum formal. Yang pertama diimplementasikan secara sadar oleh umat Islam. Sedangkan yang kedua dilegislasikan sebagai hukum positif bagi umat Islam. Sejalan dengan rumusan kesimpulan di atas, maka sebagai implikasi dari pembahasan ini adalah  pentingnya memahami hukum Islam baik dari konsep, karakteristik, dan kedudukannya. Untuk tujuan itu, maka disarankan agar kajian tentangnya lebih dikembangkan lagi dan selanjutnya dapat diamalkan dalam kehidupan.


    B. Pengertian, Fungsi,danKedudukan Hakim
 
1. Pengertian hakim
Hakim berasal dari kata حكم – يحكم - حاكم sama artinya dengan qadhi yang berasal dari kata قضي – يقضي - قاض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut Syar'a Hakim yaitu orang yang diangkat  oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.
 
2. Fungsi hakim
Menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.

3. Kedudukan hakim
Kedudukan Hakim telah diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 1999, Undang-undang tersebut didasarkan pada UUD 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelesannya, sebagaimana telah diubah dengan perubahan ketiga tanggal 9 Nopember 2001. Selanjutnya ketentuan-ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung maupun Undang-undang tentang Peradilan Umum juga Tata Usaha Negara dan Militer. Dalam fungsi dan tugas tersebut. Hakim berkedudukan sebagai Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

C. Pengertian, Fungsi, dan Kedudukan Mahkum Fiih (Obyek Hukum) dan Mahkum ‘Alaih (Subyek Hukum)

1. Pengertian Mahkum fiih dan Mahkum  ‘Alaih
Yang dimaksud dengan Mahkum Fih ialah perbuatan mukallaf yang menjadi obyek hukum syara’. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh yang dimaksud mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. Jadi, secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i.
Mahkum Alaih adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntunan hukum syara’. Menurut ulama’ ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf. Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa Mahkum Alaih ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu.

2. Fungsi MahkumFiih dan Mahkum ‘Alaih
a)    Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum;
b)   Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad;
c)     Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru;
d)   Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqh, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’;
e)      Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat;
f)       Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, orang yang belum mampu berijtihad dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan-alasan yang tepat.


3. KedudukanMahkumFihdanMahkum ‘Alaih

Mahkum fih berkedudukan sebagai objek hukum islam sedangkan Mahkum ‘Alaih berkedudukan sebagai subyek hukum dalam islam.




EVALUASI
 
     1.      Fungsi hukum dalam adalah sebagai berikut, kecuali
a.       Fungsi ibadah                                                       d.  Fungsi zawajir
b.      Fungsi amar ma’ruf nahi munkar                         e.  Fungsi rohani
c.       Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Jawaban: e

     2.      Hukum adalah…
a.    Batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum islam
b.    Batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum dunia
c.    Batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum akhirat
d.   Batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum Allah
e.    Batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum pidana
Jawaban: a

     3.      Sumber utama hukum Islam adalah…
a.       Hadis                                                                   d.   Injil
b.      Sunah Rasul                                                         e.   Ijtihad
c.       Al-Qur’an
Jawaban: c

     4.      Hakim berkedudukan sebagai Pejabat Negara, hal ini dicantumkan pada…
a.       Undang-undang no 7 tahun 1973                       d.  Undang-undang no 8 tahun 1974
b.      Undang-undang no 8 tahun 1973                       e.  Undang-undang no 9 tahun 1974
c.       Undang-undang no 6 tahun 1974
Jawaban: d

     5.      Hakim berasal dari kata…
a.       Qadhi                                                                   d.  Qadhar
b.      Jumhur                                                                 e.  Ulama
c.       Qada’
Jawaban: a

     6.      Kata  حكم – يحكم – حاكم berarti…
a.       Menyambung                                                       d.  Memberi
b.      Memutus                                                              e.  Mengawali
c.       Mengakhiri
Jawaban: b

     7.      Fungsi hakim adalah…
a.       Mencari keadilan                                                  d.  Menjadi adil
b.      Menopang kebenaran                                           e.  Menegakkan keadilan
c.       Menjadi bijak
Jawaban: e

  8.  Undang-undang yang menerangkan tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman  adalah…
a.       Undang-undang No. 14 Tahun 1970                  d.Undang-undang No. 14 Tahun 1973
b.      Undang-undang No. 14 Tahun 1971                  e.Undang-undang No. 14 Tahun 1974
c.       Undang-undang No. 15 Tahun 1972
Jawaban: a

     9.      Mahkum fih adalah…
a.       Subyek Islam                                                        d.  Obyek hukum
b.      Obyek Islam                                                         e.  Hukum syara’
c.       Subyek hukum
Jawaban: d

    10.  Mahkum ala’ih adalah…
a.       Subyek Islam                                                       d.  Obyek hukum
b.      Obyek Islam                                                        e.  Hukum syara’
c.       Subyek hukum
Jawaban: c