Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional.
Keberadaannya dalam kehidupan bangsa dan negara berperan penting melalui
penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
(Pasal 20 Ayat 2).
Tri Dharma perguruan tinggi merupakan tiga pilar dasar pola pikir dan
menjadi kewajiban bagi mahasiswa sebagai kaum intelektual di negara ini. Karena
mahasiswa adalah ujung tombak perubahan bangsa kita ke arah yang lebih baik.
Pernyataan ini menjadi terbukti ketika kita melihat sejarah bangsa ini dimana
sebagian perubahan besar yang ada di negara ini dimulai oleh mahasiswa, dalam
hal ini pemuda-pemudi Indonesia. Adapun Tri Dharma Perguruan tinggi itu sendiri
meliputi :
1. Pendidikan.
Mahasiswa
sebagai kaum intelektual bangsa yang
menduduki 5% dari populasi warga negara
Indonesia berkewajiban meningkatkan mutu diri secara khusus agar mutu bangsa
pun meningkat pada umumnya dengan ilmu yang dipelajari selama pendidikan di
kampus sesuai bidang keilmuan tertentu. Mahasiswa dan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga
ketika mahasiswa melakukan segala kegiatan dalam hidupnya, semua harus didasari
pertimbangan rasional, bukan dengan adu otot. Itulah yang disebut kedewasaan
mahasiswa.
2.
Penelitian
dan Pengembangan
Ilmu yang dikuasai melalui proses pendidikan di perguruan tinggi harus
diimplementasikan dan diterapkan. Salah satunya dengan langkah ilmiah, seperti
melalui penelitian. Penelitian mahasiswa bukan hanya akan mengembangkan diri
mahasiswa itu sendiri, namun juga memberikan manfaat bagi kemajuan pperadaban
dan kepentingan bangsa kita dalam menyejahterakan bangsa.
Selain pengembangan diri secara ilmiah dan akademis. Mahasiswa pun harus
senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya dalam hal softskill dan kedewasaan
diri dalam menyelesaikan segala masalah yang ada. Mahasiswa harus mengembangkan
pola pikir yang kritis terhadap segala fenomena yang ada dan mengkajinya secara
keilmuan.
3.
Pengabdian
pada Masyarakat
Mahasiswa menempati lapisan kedua dalam relasi kemasyarakatan, yaitu
berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa
adalah yang paling dekat dengan rakyat dan memahami secara jelas kondisi
masyarakat tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa menjadi front linedalam
masyarakat dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah terhadap rakyat
karena sebagaian besar keputusan pemerintah di masa ini sudah terkontaminasi
oleh berbagai kepentingan politik tertentu dan kita sebagai mahasiswa yang
memiliki mata yang masih bening tanpa ternodai kepentingan-kepentingan serupa
mampu melihat secara jernih, melihat yang terdalam dari yang terdalam terhadap
intrik politik yang tidak jarang mengeksploitasi kepentingan rakyat. Disini
mahasiswa berperan untuk membela kepentingan masyarakat, tentu tidak dengan
jalan kekerasan dan aksi chaotic, namun menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
pendidikan, kaji terlebih dahulu, pahami, dan sosialisasikan pada rakyat,
mahasiswa memiliki ilmu tentang permasalahan yang ada, mahasiswa juga yang
dapat membuka mata rakyat sebagai salah satu bentuk pengabdian terhadap rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar