MAKALAH FIQIH
Disusun :
Siti Amalia Fathan
HUKUM
SYARA’
Ø
Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Hukum
Ø
Pengertian, Fungsi dan Kedudukan
Hakim dalam Islam
Ø
Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Mahkum Fih
Ø
Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Mahkum Alaih
A.
Pengertian, Fungsi dan Kedudukan Hukum
1. Definisi hukum
Adalah batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hokum islam. Definisi hokum islam pada umumnya disamakan dengan syariat islam, dalam hal ini biasa disebut syaraa’. Secara etimologi,
syariat berarti jalan, sedangkan dari segi bahasa syariat bisa bermakna sebagai hukum yang diadakan oleh Allah
SWT. Sehubungan dengan pengertian syariat, Prof. Mahmoud
Syaltout berpendapat bahwa syariat merupakan peraturan yang diciptakan Allah agar
manusia berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan, saudara sesama muslim,
sesama umat manusia serta dengan seluruh dan kehidupan. Muhammad Ali
Attahanawi memberikan pengertian syariat sebagai cakupan seluruh ajaran islam yang
meliputi berbagai bidang, seperti ibadah, muamalah, akhlak dan akidah.
2. Fungsi hukum
Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah aturan Tuhan yang
harus dipatuhi umat manusia dan kepatuhan merupakan ibadah yang
sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam
telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim.
Namun dalam prakteknya hukum Islam
tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal
proses pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial
yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam
sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan
yang membahayakan.
Fungsi Tanzimwa Islah
al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar
proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, aman dan sejahtera.
3. Kedudukan hukum
Kedudukan Hukum
Islam, dalam ilmu hukum dan dalam konteks negara republik Indonesia,
memiliki arti penting. Ia merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional di
Indonesia. Dalam implementasinya, hukum Islam tersebut mengambil dua bentuk,
hukum normatif dan hukum formal. Yang pertama diimplementasikan secara sadar oleh umat
Islam. Sedangkan yang kedua dilegislasikan sebagai hukum positif bagi umat
Islam. Sejalan dengan rumusan kesimpulan di atas,
maka sebagai implikasi dari pembahasan ini adalah pentingnya memahami hukum Islam
baik dari konsep, karakteristik, dan kedudukannya. Untuk tujuan itu, maka disarankan
agar
kajian tentangnya lebih dikembangkan lagi dan selanjutnya dapat diamalkan dalam kehidupan.
B. Pengertian, Fungsi,danKedudukan Hakim
1. Pengertian hakim
Hakim
berasal dari kata حكم – يحكم - حاكم sama artinya dengan qadhi
yang berasal dari kata قضي – يقضي - قاض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau
orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut Syar'a
Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan,
perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.
2. Fungsi hakim
Menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa
yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama
yang berkaitan dengan perkara perdata,
sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,
melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.
3. Kedudukan
hakim
Kedudukan Hakim telah diatur dalam Undang-undang
No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 35 Tahun 1999, Undang-undang tersebut didasarkan pada UUD 1945 pasal 24 dan 25
beserta penjelesannya, sebagaimana telah diubah dengan perubahan ketiga tanggal 9
Nopember 2001.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung maupun Undang-undang tentang Peradilan Umum juga
Tata Usaha Negara dan Militer. Dalam fungsi dan tugas tersebut. Hakim
berkedudukan sebagai Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8
Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok kepegawaian.
C. Pengertian, Fungsi, dan Kedudukan Mahkum Fiih
(Obyek Hukum) dan Mahkum ‘Alaih (Subyek Hukum)
1. Pengertian Mahkum fiih dan Mahkum
‘Alaih
Yang dimaksud dengan Mahkum Fih ialah perbuatan mukallaf yang
menjadi obyek hukum syara’. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh yang
dimaksud mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang
terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan,
tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab,
halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. Jadi,
secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang
berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i.
Mahkum Alaih adalah mukallaf yang
menjadi obyek tuntunan hukum syara’. Menurut ulama’
ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang
perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf. Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa Mahkum Alaih ialah
orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat,
dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu.
2. Fungsi MahkumFiih dan Mahkum
‘Alaih
a) Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum;
b) Menggambarkan persyaratan
yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’
secara tepat dan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang
dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang
mereka gunakan untuk berijtihad;
c) Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode
yang dikembangkan oleh para mujtahid,
sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru;
d) Memelihara
agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqh,
hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’;
e)
Menyusun kaidah-kaidah umum
(asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial
yang terus berkembang di masyarakat;
f)
Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid,
sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, orang yang
belum mampu berijtihad dapat memilih pendapat mereka yang
terkuat disertai alasan-alasan yang tepat.
3. KedudukanMahkumFihdanMahkum
‘Alaih
Mahkum fih berkedudukan sebagai objek hukum islam sedangkan Mahkum
‘Alaih berkedudukan sebagai subyek hukum dalam islam.
EVALUASI
1. Fungsi hukum dalam adalah sebagai berikut, kecuali…
a.
Fungsi ibadah d. Fungsi zawajir
b.
Fungsi amar ma’ruf nahi munkar e. Fungsi rohani
c. Fungsi Tanzim wa Islah
al-Ummah
Jawaban:
e
2. Hukum adalah…
a. Batasan-batasan yang
diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum islam
b. Batasan-batasan yang
diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum dunia
c. Batasan-batasan yang
diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum akhirat
d.
Batasan-batasan yang
diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum Allah
e. Batasan-batasan
yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum pidana
Jawaban: a
3. Sumber utama hukum Islam adalah…
a.
Hadis d. Injil
b.
Sunah Rasul e. Ijtihad
c. Al-Qur’an
Jawaban:
c
4. Hakim
berkedudukan sebagai Pejabat Negara, hal ini dicantumkan pada…
a.
Undang-undang no 7 tahun 1973 d.
Undang-undang no 8 tahun 1974
b.
Undang-undang no 8 tahun 1973 e. Undang-undang
no 9 tahun 1974
c. Undang-undang no
6 tahun 1974
Jawaban:
d
5. Hakim berasal dari kata…
a.
Qadhi d. Qadhar
b.
Jumhur e. Ulama
c.
Qada’
Jawaban:
a
6.
Kata حكم
– يحكم – حاكم berarti…
a.
Menyambung d. Memberi
b.
Memutus e. Mengawali
c.
Mengakhiri
Jawaban:
b
7. Fungsi hakim adalah…
a.
Mencari keadilan d. Menjadi adil
b.
Menopang kebenaran e. Menegakkan keadilan
c. Menjadi bijak
Jawaban:
e
8. Undang-undang
yang menerangkan tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman adalah…
a.
Undang-undang No. 14 Tahun 1970 d.Undang-undang No. 14 Tahun
1973
b.
Undang-undang No. 14 Tahun 1971 e.Undang-undang No. 14 Tahun
1974
c. Undang-undang
No. 15 Tahun 1972
Jawaban:
a
9. Mahkum fih adalah…
a.
Subyek Islam d. Obyek hukum
b.
Obyek Islam e. Hukum syara’
c. Subyek hukum
Jawaban:
d
10. Mahkum ala’ih adalah…
a.
Subyek
Islam d. Obyek hukum
b.
Obyek
Islam e. Hukum syara’
c.
Subyek hukum
Jawaban:
c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar